Sedangkan untuk Raperda yang kedua yaitu tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda itu disusun untuk mendukung arah kebijakan Pemda dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata, salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang pariwisata di desa secara langsung.
“Pengembangan Desa Wisata harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu diperlukan evaluasi dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Pemalang telah memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata unggulan, antara lain di daerah Selatan ada Alam Pegunungan, Budaya, Edukasi Kopi dan Nanas Madu.
“Untuk Daerah Tengah ada Budaya, Religi, Edukasi Peternakan, serta di Daerah Timur ada Pantai, Edukasi Tambak / Pengolahan Ikan,” sambungnya.
Ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mansur menjelaskan, Raperda Penyertaan Modal pada BUMD merupakan Penyesuaian terhadap perubahan besaran modal dasar yang telah diubah besaranya dalam peraturan daerah pendirian BUMD yang baru disetujui untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 8 November lalu.