“Raperda ini tidak merubah besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan, ini sesuai dengan amanat RPJMD Tahun 2021–2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal, bahwa direncanakan Pemda akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD mulai tahun 2021-2026 paling banyak sebesar Rp.100 milyar,” pungkasnya. ***