“Dalam acara tersebut juga ada pembagian bahan kampanye berupa kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg dan contoh space nomor urut,” sambung dia.
Sehingga menurutnya, patut diduga kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye salah satu caleg. Kemudian kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas pemerintah desa yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak, tanpa izin sewa.
Yon menjelaskan, atas kasus tersebut pihak Bawaslu Banyumas telah meminta keterangan beberapa saksi. Menurutnya, pelapor, BKAD, Sekretariat Dewan, Kades Kalisalak, Saksi PKD, Panwascam, Staf Kecamatan Kedung Banteng mengakui perihal tersebut.
Sementara Purwanto enggan berkomentar panjang saat ditanya wartawan usai diperiksa di gedung Gakkumdu. Dia hanya menyebut kehadirannya itu sebatas koordinasi dengan Bawaslu. “Tidak klarifikasi, cuma kordinasi,” jawabnya singkat. ***