Muhni mengimbau kepada peserta Kampanye Rapat Umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas,” pungkasnya. ***