Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima empat pengaduan. Salah satu perkara yang sedang diproses SPSI adalah tentang pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Kemarin ada perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur. Lalu mengadu ke DPRD, akhirnya PHK dibatalkan, pekerjanya kembali bekerja,” katanya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga Budi Susetyono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan terdapat 4147 pekerja pabrik rambut palsu yang di PHK.
Sedangkan pekerja yang dirumahkan ada 5984 pekerja. Menurutnya, kodisi tersebut disebabkan menurunnya order perusahaan dari pembeli di luar negeri.
“Tidak hanya itu, selain orderan sepi juga akibat perekonomian global yang saat ini mengalami krisis. Sehingga ada pekerja yang dirumahkan dan di-PHK atau dipensiun dini,” terangnya. ***