Bebernanews.com – Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Purwanto dinyatakan tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Rabu (24/1/24).
Namun demikian Purwanto dinyatakan berpotensi melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng.
“Setelah rapat pleno komisioner Bawaslu dan Gakumdu, saudara terlapor Purwanto tidak ditemukan cukup bukti pelanggaran tindak pidana pemilu,” terang Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, Selasa (23/1/24).
Berkaitan potensi pelanggaran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Bawaslu Banyumas menyerahkan kepada Pj Bupati Banyumas untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kedinasan.
“Hari ini kami mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Banyumas dengan nomor 083/PP. 00.02/K.J.T-02l01/2024. Untuk pembinaan dan sanksi diserahkan ke Pj Bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, Camat Kedung banteng Purwanto diperiksa Bawaslu Banyumas lantaran diduga melanggar netralitas ASN.