By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek
Inidesa

Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek

Bebernanews
29 November 2024 7:16 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Penyerahan PTSL Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
SHARE

Bebernanews.com – Penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang merogoh kocek lebih dalam.

Selain uang pendaftaran sebesar Rp.150 ribu, mereka juga mesti membeli patok batas tanah. Tiap-tiap patok dibanderol dengan harga Rp.15.000,-, plus materai Rp.10.000,-.

“Saya cuma beli empat patok, harganya Rp.60.000,- dan materai Rp.10.000,” ucap WN salah satu penerima sertifikat PTSL di Desa Padek, Kamis (25/1/24).

Baca juga :  Camat Petarukan Soal Kades Telanjang: Itu Cuma Guyon!

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, besaran biaya program PTSL di wilayah Jawa dan Bali telah disepakati Rp.150 ribu.

Biaya itu digunakan pemerintah desa (pemdes) untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan biaya operasional petugas desa.

Baca juga :  TPST 5R Penggarit Siap Beroperasi, Mampu Kelola 20 Kubik Sampah Per Hari

Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan bahwa semuanya sudah diatur dalam SKB 3 menteri. Kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) di masing-masing daerah.

“Soal biaya, di (pulau) Jawa Rp.150 ribu. Kemudian ditindaklanjuti dengan perbup di masing-masing daerah,” tegasnya.

12Next Page
TAGGED:ATR/BPN PemalangDesa PadekPTSLSertifikat Tanah
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?