Sedangkan untuk kebersihan jalan dan trotoar menjadi kewenangan DLH. Untuk kebersihan taman yang posisinya ada di sebelah jalan dan trotoar bukan kewenangan DLH.
“Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya kan bisa dibersihkan juga,” ujarnya.
Dikatakan, setiap OPD perlu melakukan pemindahan dan penyeragaman aset agar tidak saling lempar kewenangan. Misalnya, seluruh pedestrian menjadi kewenangan DPU.
Kemudian, seluruh taman menjadi kewenangan Disperkim dan seluruh kebersihan baik di pedestrian, jalan, maupun taman menjadi kewenangan DLH.
“Sekarang lucu, pedestrian ada yang jadi kewenangan DPU, ada yang Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam kan nggak mungkin lempar tanggung jawab,” pungkasnya. ***