By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Hore! UMK Pemalang Naik, Ini Gaji yang Diterima Karyawan
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Ekonomi > Hore! UMK Pemalang Naik, Ini Gaji yang Diterima Karyawan
Ekonomi

Hore! UMK Pemalang Naik, Ini Gaji yang Diterima Karyawan

Bebernanews
29 November 2024 6:56 am
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Gambar ilustrasi (tangkap layar google).
SHARE

Bebernanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang naik. Kenaikan upah para buruh diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Besaran kenaikan UMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, UMK Pemalang tahun 2024 ditetapkan Rp 2.156.000 atau naik Rp 74.217 dari tahun 2023 yang sebesar Rp Rp 2.081.783.

Baca juga :  Dispertan Pemalang Siapkan Lahan untuk Ditanami Ubi Madu

Dikatakan, penetapan besaran UMK didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan besaran UMK juga didasari formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga :  Kabar Baik, UMK Pemalang tahun 2025 Naik 6,5%, Segini Gaji yang Diterima Pekerja

“Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alfa. Untuk nilai alfa ditentukan dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah,” terang Nana.

123Next Page

You Might Also Like

Kabar Baik, UMK Pemalang tahun 2025 Naik 6,5%, Segini Gaji yang Diterima Pekerja

TAGGED:UMK 2024UMK PemalangUMK Pemalang 2024
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rizal Bawazier Komitmen Kawal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Wilayah Ulujami Pemalang
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?