By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah, Dindikbud Pemalang: Ilegal!
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Pendidikan > Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah, Dindikbud Pemalang: Ilegal!
Pendidikan

Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah, Dindikbud Pemalang: Ilegal!

Bebernanews
29 November 2024 6:30 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Lembar Kerja Siswa (LKS).
SHARE

Bebernanews.com – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Pemalang, Sokhaeron menegaskan guru dan kepala sekolah (KS) dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, Kamis (1/2/24).

Ia bahkan menyebut aktivitas jual beli LKS di sekolah sebagai tindakan ilegal. Pernyataan ini untuk menanggapi penjualan LKS di SD Negeri di wilayah Kecamatan Petarukan.

“Saya dan kepala dinas (Dindikbud) sepakat bahwa penjualan LKS di sekolah, ilegal. Kami sudah instruksikan ke sekolah-sekolah, kalau masih ada LKS ke sekolah, dikumpulkan, diikat dikembalikan ke supplier,” tegasnya.

Baca juga :  SMK Satya Praja 2 Petarukan Penerima Program SMK PK Skema Pemadanan

Berkaitan dengan hal ini, Dindikbud Pemalang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/Dindikbud yang diedarkan tanggal 20 Januari 2023 lalu.

Surat edaran dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan atau kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar dan sejenisnya di satuan pendidikan.

Baca juga :  KWK dan KKS Tak Boleh Intervensi Pengadaan Kebutuhan Sekolah

Dindikbud Pemalang berkomitmen meniadakan LKS di sekolah. Jika ingin menggunakan LKS, makame seharusnya dibuat dan digandakan oleh guru.

“Kami berkomitmen meniadakan LKS di sekolah-sekolah. Kami menjalankan kebijakan lama, surat edaran tahun 2023, belum ada edaran baru,” ujarnya.

12Next Page

You Might Also Like

Tahun Depan LKS di Pemalang Dibiayai Pemda?

KWK dan KKS Tak Boleh Intervensi Pengadaan Kebutuhan Sekolah

TAGGED:Guru Dilarang Jual LKSLKS
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?