“Salah satu tersangka berinisial FP nekat menganiaya korban menggunakan kampak karena merasa terancam dan untuk melindungi adiknya,” kata Kapolresta Cilacap.
Akibatnya, korban DR (36) mengalami luka sayat di bagian kepala, leher dan tangan. Korban selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun hal yang membuat tersangka tersinggung, menurut Kapolresta Cilacap adalah kelompok korban berkata kasar dan mencoba menyerang tersangka dan adiknya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka FP (22), WSA (24) dan IGAP (23) dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***