By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan
Nasional

TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan

Bebernanews
29 November 2024 1:54 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro.
SHARE

Bebernanews.com – Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menilai sanksi peringatan keras terkahir Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kepada (KPU) berlebihan, Selasa (6/2/24).

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy\’ari dan anggota KPU lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Juri menegaskan, pencalonan Gibran sah secara konstitusi. Meski demikian ia tetap menghormati keputusan DKPP.

Baca juga :  Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029, TKN Prabowo Gibran: Tidak Benar!

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan pencalonan Mas Gibran,\” kata Juri Andrianto.

Juri menghimbau masyarakat tidak terlalu merisaukan keputusan DKPP karena secara prinsip pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi.

Baca juga :  Jokowi Minta Sri Sultan Menjembatani Bertemu Megawati

Apalagi, Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Gibran karena dua alasan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.

12Next Page

You Might Also Like

Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029, TKN Prabowo Gibran: Tidak Benar!

KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran

Budiman Sudjatmiko Puji Closing Statement Prabowo di Debat Pilpres Terakhir

TAGGED:DKPPSanksi KPUTKN Prabowo Gibran
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?