By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Akhirnya, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Akhirnya, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun
Nasional

Akhirnya, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

Bebernanews
29 November 2024 1:44 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Persatuan kades se-Indonesia tuntut masa jabatan diperpanjang.
SHARE

Bebernanews.com – Tuntutan kepala desa (kades) akhirnya dikabulkan. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Keputusan ini disepakati dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menjadi 8 tahun maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, keputusan ini berkurang dua tahun dari usulan masa jabatan kades 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan.

Baca juga :  Serang Rumah Sakit Indonesia di Gaza, BKSAP Mengutuk Keras Israil

Namun ada penambahan jika dibandingkan ketentuan lama, yakni Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 (dua) periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Rabu (7/2/24).

Baca juga :  Ayah Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan Jawa Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Dikatakan, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode.

Bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku maka dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

12Next Page
TAGGED:Masa Jabatan Kades DiperpanjangTuntutan Kades
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?