By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang
Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang

Bebernanews
29 November 2024 1:37 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah ungkap barang bukti sitaan dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
SHARE

Bebernanews.com – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengungkapkan barang bukti sitaan dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari 2024, Jumat (9/2/24).

Barang bukti yang berhasil disita ada beberapa jenis, antara lain, sabu-sabu sebanyak 577.32 gram, psikotropika 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hangkie Fuariputa mengatakan, dalam penyitaan barang bukti tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni di Kota Semarang dan Banjarnegara.

Baca juga :  Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

“Pertama, kasus sabu 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat di daerah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang sering untuk bertransaksi narkoba. Kemudian, tanggal 19 Januari Tim Opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,” kata Kompol Hangkie saat press release di Mapolrestabes Semarang.

Dari hasil penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang disimpan di dalam jok motor.

Baca juga :  Buntut Tipu Warga Rp 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Dipecat

“Setelah itu kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dengan menggeledah kamar kost tersangka di Banjarnegara, di situ kami temukan barang bukti sabu seberat 421 gram,” imbuhnya.

Sementara DS mengaku memperoleh barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sumatera sejak bulan Januari 2023. Menurutnya, barang yang diterima terakhir kalinya merupakan paket yang ke tiga.

12Next Page

You Might Also Like

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Perumahan Elite Bandung

Tegas! Habiburokhman Bakal Kawal Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Hingga Tuntas

TAGGED:NarkobaObat TerlarangPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?