By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Pemprov Jateng Siapkan 225.230 Kursi SMA/SMK bagi Anak Tidak Seolah (ATS)
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Pendidikan > Pemprov Jateng Siapkan 225.230 Kursi SMA/SMK bagi Anak Tidak Seolah (ATS)
Pendidikan

Pemprov Jateng Siapkan 225.230 Kursi SMA/SMK bagi Anak Tidak Seolah (ATS)

Bebernanews
29 November 2024 12:33 am
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono.
SHARE

Bebernanews.com – Untuk memenuhi hak dasar pendidikan anak tidak sekolah (ATS), Pemprov Jateng menyediakan 225.230 kursi bagi calon siswa SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono menyebut, jumlah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sebesar 41,62 persen dari lulusan SMP 2023/2024 berkisar 541.073 orang.

Secara garis besar, pada PPDB 2024 masih memiliki empat jalur penerimaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk SMA, ada jalur zonasi minimal 55 persen.

Kemudian, jalur afirmasi minimal 20 persen yang terbagi untuk siswa miskin 15 persen, ATS 2 persen dan anak panti 3 persen. Untuk jalur prestasi maksimal 20 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 persen.

Baca juga :  Kabar Baik! Agustus Ini Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Miskin akan Dibagikan

Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur prestasi minimal 75 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen terdiri dari siswa miskin 10 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti 3 persen.

Ada juga penerimaan berdasarkan domisili terdekat dari sekolah maksimal 10 persen terdiri dari 8 persen domisili terdekat, dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

“Jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS),” kata Kustrisaptono, saat berbincang di Studio Jateng Gayeng Online Radio (Jagor) di Kompleks UMKM Center, Jalan Setiabudhi Nomor 192, Srondol Wetan, Semarang, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Baca juga :  Pelepasan Siswa SDN 02 Ujunggede Usung Konsep Merah Putih, KS: Prinsipnya Berkesan Bagi Siswa

Ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Jateng untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu.

Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.

12Next Page

You Might Also Like

Program Seragam Sekolah Gratis Belum Realisasi, Dindikbud Pemalang: Sedang Diproses

Tegas! Kepala Dindikbud Pemalang Bakal Sanksi Kepala Sekolah Terlibat Jual Beli Seragam

TAGGED:ATSPPDB 2024/2025
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?