By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara
Hukum & Kriminal

Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara

Bebernanews
28 November 2024 11:56 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Kadus IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes berinisial S ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.
SHARE

Bebernanews.com – Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial \’S\’ mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes, Sabtu (15/6/25).

Ia harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi karena penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan total kerugian mencapai Rp 238,8 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan secara subyektif sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau melakukan tindakan yang sama, yakni menggelapkan uang PBB,” kata Yadi dalam konferensi pers, kemarin.

Baca juga :  Dua WNA asal Iran Hipnotis Agen Pulsa Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang

Kasus penggelapan pajak ini bermula ketika ‘S’ mendapat amanat sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun, terhitung sejak tahun 2017 dia tak menyetorkan uang hasil penarikan PBB dari warga ke Pemda Brebes.

“Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelas Yadi.

Baca juga :  Partai Gerindra Resmi Usung Mansur-Bobby, Berharap Lawan Kotak Kosong

Yadi menegaskan, pihaknya tak main-main dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para kopak yang tidak berniat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

“Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***

You Might Also Like

Rumah Ketua FPB Kemalingan, Satu Unit Sepeda Motor Dibawa Kabur Pencuri

Belanja Masalah Pemalang, Paslon Nomor Urut 03 Kedepankan Kampanye Dialogis

Plafon Ruang Kelas SMPN 1 Pemalang Ambruk Saat Pelajaran

Pjs Bupati Pemalang Bakal Sanski ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Lowongan CPNS Damkar Pemalang Ramai Peminat, Butuh 15 yang Daftar 1500 Orang

TAGGED:HEAD LINEKadus di Brebes DitangkapKadus Tilap Uang Pajak
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Politik

Baliho Mansur Hidayat Masih Terpampang di Instansi Pemerintah, Begini Kata Bawaslu Pemalang

1 Min Read
Politik

Kantongi Bukti Mobilisasi Perangkat Daerah, Partai Buruh Pemalang Siapkan Pendampingan Hukum

2 Min Read
Daerah

Sambangi Garmen di Comal, Nurkholes Bakal Support Penuh UMKM

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

By Bebernanews 1 Min Read

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

By Bebernanews
Daerah

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Ragam

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

Bebernanews.com - Masyarakat nelayan dan bersama warga pesisir Pantai Klidang Lor Batang menggelar ritual Nyadran Nelayan…

By Bebernanews
Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Bebernanews.com - Kemeriahan Hari Raya Iduladha 1444 H di berbagai penjuru daerah merupakan indikator terjadinya pemulihan…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?