Bebernanews.com – Puluhan warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang melakukan unjuk rasa mengelilingi desa, Kamis (27/6/24).
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan dua oknum perangkat desa yang diduga telah menggelapkan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga.
Dua oknum perangkat desa masing-masing berinisial YT dan K. Massa aksi menuntut kedua oknum perangkat desa tersebut mundur dari jabatannya.
Tabiyan selaku koordinator unjuk rasa mengungkapkan, kasus penggelapan iuran PBB ini terbongkar saat ada warga yang hendak melakukan pengalihan hak milik sertifikat tanah.
Ternyata, ada tunggakan bayar iuran PBB yag tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang.
“Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kwitansi dari perangkat desa, namun tidak dbayarkan di Bapenda kabupaten,” ungkap Tabiyan.
Tak hanya meminta mundur, Tabiyan dan masyarakat pengunjuk rasa lainnya juga menuntut uang iuran pajak warga dikembalikan.
Dari hasil penelusuran sementara, lanjut dia, tercatat warga mengalami kerugian pajak dari 5 tahun hingga 11 tahun.
“Sementara ini yang baru kita cek belum ada 50 persen sekitar 70 juta namun kalau jumlah total mencapai ratusan juta lebih,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelaporan terhadap kedua oknum perangkat desa Panjunan ke Mapolres Pemalang.