By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Satres Narkoba Polres Batang Bekuk 3 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Satres Narkoba Polres Batang Bekuk 3 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba
Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Batang Bekuk 3 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba

Bebernanews
28 November 2024 11:10 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Tiga tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Batang.
SHARE

Bebernanews.com – Satres Narkoba Polres Batang membekuk 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Mereka adalah AM (21) dan FS (32) sebagai pengedar dan GR (29) sebagai pemakai. Ketiganya tertangkap beserta barang bukti (BB), Selasa (25/6/24) dini hari.

“Iya, kami mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kawasan KITB,” kata Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, kemarin.

Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 7 paket sabu milik AM yang disembunyikan di dalam senter, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan digital dan 2 buah ponsel.

Baca juga :  Kepergok Lagi Main Judi Online, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi

“Kami juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika, seperti 100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian, informasi dari GR menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tangan FS.

“Pengembangan lebih lanjut pada pukul 02.00 WIB berhasil menangkap FS di PT. WSI KITB. Hasil tes urine terhadap GR menunjukkan adanya amphetamin (sabu) dalam tubuhnya yang mengindikasikan bahwa GR telah menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan,” ujarnya.

Baca juga :  Pria di Kendal Tusuk Mantan Kekasih Gegara Ditolak Balikan

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.

“Sedangkan untuk tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama,” pungkasnya. ***

TAGGED:Pengedar SabuPolres Batang Tangkap Pengedar SabuSatres Narkoba Polres Batang
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?