By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Bebernanews
28 November 2024 11:07 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
SHARE

Bebernanews.com– Seorang mantan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Imam Sutrisno didakwa 6,5 tahun penjara terkait dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018.

Kasus yang memaksa Imam diseret ke meja hijau ini terkait proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, muncul kerugian negara mencapai Rp 617 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/6/24) lalu.

Baca juga :  Penderes di Purbalingga Tewas, Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring atau online, terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa.

“Terdakwa dituduh secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Bambang.

Baca juga :  Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang

Menurutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak membayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana kurungan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp614.500.492,39, dengan ancaman pidana tambahan jika pembayaran tidak dilakukan,” tegasnya. ***

You Might Also Like

Rumah Ketua FPB Kemalingan, Satu Unit Sepeda Motor Dibawa Kabur Pencuri

Belanja Masalah Pemalang, Paslon Nomor Urut 03 Kedepankan Kampanye Dialogis

Plafon Ruang Kelas SMPN 1 Pemalang Ambruk Saat Pelajaran

Pjs Bupati Pemalang Bakal Sanski ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Lowongan CPNS Damkar Pemalang Ramai Peminat, Butuh 15 yang Daftar 1500 Orang

TAGGED:Berita PurbalinggaHEAD LINEKades Korupsi Dana DesaKades Sindang PurbalinggaKasus Korupsi Kades Purbalingga
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Politik

Baliho Mansur Hidayat Masih Terpampang di Instansi Pemerintah, Begini Kata Bawaslu Pemalang

1 Min Read
Politik

Kantongi Bukti Mobilisasi Perangkat Daerah, Partai Buruh Pemalang Siapkan Pendampingan Hukum

2 Min Read
Daerah

Sambangi Garmen di Comal, Nurkholes Bakal Support Penuh UMKM

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

By Bebernanews 1 Min Read

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

By Bebernanews
Daerah

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Ragam

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

Bebernanews.com - Masyarakat nelayan dan bersama warga pesisir Pantai Klidang Lor Batang menggelar ritual Nyadran Nelayan…

By Bebernanews
Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Bebernanews.com - Kemeriahan Hari Raya Iduladha 1444 H di berbagai penjuru daerah merupakan indikator terjadinya pemulihan…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?