By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online, Kades Jatimakmur-Brebes Dijebloskan ke Penjara
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online, Kades Jatimakmur-Brebes Dijebloskan ke Penjara
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online, Kades Jatimakmur-Brebes Dijebloskan ke Penjara

Bebernanews
28 November 2024 11:05 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, Mohammad Suhendri Selewengkan Dana Desa untuk Main Judi Online.
SHARE

Bebernanews.com– Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, Mohammad Suhendri dijebloskan ke penjara gegara kasus penyelewengan Dana Desa untuk main judi online, Sabtu (29/6/24).

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, kerugian negara hampir mencapai Rp 1 miliar, persisnya adalah Rp 977.572.401.

Adapun rinciannya adalah, dari modal Bumdes Rp 24 juta, BLT untuk 333 KPM sebesar Rp 99,9 juta, dana pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta.

Kemudian uang padat karya senilai Rp 12 juta dan biaya pelatihan pemberdayaan perempuan sebesar Rp 10 juta.

Baca juga :  Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas II B Pemalang Terima Remisi HUT RI ke 79

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, uang yang diselewengkan didapat dari saluran bantuan modal (Bumdes), Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, Kamis lalu.

Sementara Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin mengklaim jika pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa yang benar untuk mencegah korupsi oleh kepala desa.

“Kami juga mengingatkan kades dan instansi pemerintah tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga melakukan tindakan tegas kepada para kades dan instansi di pemerintahan, jangan melakukan penyimpangan keuangan negara karena akan berhadapan dengan hukum,” ucap Zainal.

Baca juga :  Pria Tusuk Mantan Pacar di Kendal Alami Gangguan Jiwa

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, plus denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

You Might Also Like

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Tercepat! DD Tahun 2024 di Ulujami Cair Awal Februari, Ini Kuncinya

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

TAGGED:Dana DesaKades BrebesKades Korupsi Dana DesaKades Main Judi Online
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?