By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 
Nasional

Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 

Bebernanews
28 November 2024 10:40 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Plt Ketua KPU RI Afifuddin (istimewa)
Plt Ketua KPU RI Afifuddin - Impresife
SHARE

Bebernanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari, Sabtu (6/7/24).

Komisioner KPU Agus Melaz menyebut, penunjukkan Afifuddin berdasarkan rapat pleno tertutup komisioner karena Hasyim Asy’ari melanggar kode etik.

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Baca juga :  Peringati Bulan K3 Nasional Kemenaker RI Apel di KITB, Ini Pesan yang Disampaikan

“Hasilnya (pleno) secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Agus Melaz.

Sementara Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Baca juga :  Prabowo Ingin Indonesia Bersahabat dengan Semua Negara

Dalam aturan tersebut, terang Idham, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI.

“Yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik,” terangnya.

“Adapun berdasarkan Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022 masa tugas pelaksana tugas dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” tutup Idham Holik. ***

You Might Also Like

Inilah Ketua KPU Definitif Pengganti Hasyim Asy\’ari Menurut Ahmad Doli Kurnia 

TAGGED:AfifuddinHasyim Asy'ariKetua KPUPlt Ketua KPU RI
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?