Bebernanews.com – Kepala desa akan mendapatkan uang pensiun ketika purnatugas. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya, Selasa (9/7/24).
Tunjangan purnatugas akan diberikan dalam bentuk uang atau lainnnya yang setara. Besarannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 25 April 2024 lalu.
UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi pada tahun 2019 lalu.
Dimana di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan desa, termasuk tunjangan purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa.
Dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, disebutkan beberapa hak yang diterima oleh kepala desa, seperti, penghasilan setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
Selain itu mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) dan pensiun. ***