By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Jokowi Tandatangani PP Tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Jokowi Tandatangani PP Tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan
Nasional

Jokowi Tandatangani PP Tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan

Bebernanews
28 November 2024 7:23 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Gambar: Ilustrasi
SHARE

Bebernanews.com – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/7/24).

Peraturan tersebut salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok batangan (eceran). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.

Presiden Joko Widodo mengatakan, rencana larangan penjualan rokok eceran bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan.

Baca juga :  Prabowo Ingin Indonesia Bersahabat dengan Semua Negara

Jokowi menyampaikan, beberapa negara sudah memberlakukan larangan menjual rokok. Sedangan di Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, namun tidak secara batangan.

“Beberapa negara sudah tidak boleh (menjual rokok), kita (Indonesia) kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan sejak tahun 2023.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca juga :  TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan

Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***

TAGGED:PP 28 Tahun 2024Rokok Eceran Larangan Rokok Batangan
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?