By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Kabar Baik, Gaji Kades dan Perangkat Desa Kini Setara Gaji PNS
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > Kabar Baik, Gaji Kades dan Perangkat Desa Kini Setara Gaji PNS
Inidesa

Kabar Baik, Gaji Kades dan Perangkat Desa Kini Setara Gaji PNS

Bebernanews
28 November 2024 2:36 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Gambar ilustrasi perangkat desa.
SHARE

Bebernanews.com – Kabar baik bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Sekarang gaji mereka setara dengan gaji PNS.

Kenaikan gaji ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kinerja para perangkat desa dan dorongan agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kenaikan gaji perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015.

Baca juga :  Tercepat! DD Tahun 2024 di Ulujami Cair Awal Februari, Ini Kuncinya

A. Kepala Desa

– Minimal Rp2.426.640 per bulan (120% dari gaji PNS golongan II/a)

B. Sekretaris Desa

– Minimal Rp2.224.420 per bulan (110% dari gaji PNS golongan II/a)

C. Perangkat Desa Lainnya

– Minimal Rp2.022.200 per bulan (100% dari gaji PNS golongan II/a)

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan aparatur desa semakin semangat dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, gaji PNS naik sebesar 8%. Sebagai contoh, untuk golongan 1a, gaji yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Baca juga :  Kemendes dan PT Astra Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Desa Sejahtera

Sekarang naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp6.373.200​

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan. Misalnya, untuk golongan I, gaji berkisar dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, dan untuk golongan tertinggi XVII mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. ***

You Might Also Like

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

TAGGED:Gani perangkat desaKesejahteraan perangkat desaPerangkat Desa
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?