By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Pengawas Pemilu Diminta Siapkan Pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Politik > Pengawas Pemilu Diminta Siapkan Pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu
Politik

Pengawas Pemilu Diminta Siapkan Pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bebernanews
28 November 2024 12:58 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau , Paudi dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan.
SHARE

Bebernanews.com – Pengawas Pemilu 2024 diminta untuk menyiapkan pemahaman tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Paudi dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan di Batam hari Sabtu (14/9/24).

Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, sekarang sampai dengan tanggal 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon.

Kemudian, tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon (paslon), dan dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.

“Tantangan kita (pengawas pemilu) di pemilihan sangat berat. Saya mohon dukungan dari semuanya para pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat,” ujar Puadi.

Baca juga :  Anom Widyantoro Daftar Bupati Pemalang di DPC Gerindra, Bicara Potensi Calon Tunggal

Pengawas pemilu harus menguasai hukum beracara dalam penanganan pelanggaran pemilihan.

Batas waktu penanganan, tidak adanya pemeriksaan in absentia, serta pemahaman aturan teknis baik dalam Undang Undang 10/2016 maupun Peraturan KPU harus menjadi perhatian pengawas Pemilu.

Paudi mengingatkan, dalam tahapan kampanye pengawas pemilu juga harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69.

“Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan,” katanya

Baca juga :  Masyarakat Diminta Ikut Awasi Penggunaan APBD Pemalang, Rawan Dipolitisasi Calon Bupati Petahana

“Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif,” imbuhnya.

Salah satu kewenangan yang harus dipahami oleh pengawas pemilu yakni soal sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon peserta pemilihan dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi.

“Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu. ***

You Might Also Like

Ratusan Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu di Jateng

TAGGED:Bawaslu Kepulauan RiauPemilu
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?