Bebernanews.com – Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang menilai pemerintah masih memerlukan strategi tambahan untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memperketat registrasi kartu SIM Card.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Pleno Audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/12/24).
Menurutnya, banyak pelaku judi online menggunakan SIM card yang terdaftar dengan data palsu untuk membuat akun. Karena itu aparat kesulitan melacak aktivitas ilegal tersebut.
“Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid,” katanya.
Ia mengungkapkan, pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki seseorang itu memang diperlukan, misalkan seorang hanya diperbolehkan memiliki Sim Card maksimal dua untuk layanan prabayar.
“Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas perorangan, kita bisa meminimalisasi tidak hanya judi online, tapi juga penipuan dan pemerasan,” jelasnya.
Dalam hal ini pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk provider telekomunikasi, kepolisian, dan PPATK untuk menyatukan data demi pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang lebih erat juga penting.
Harapannya dengan pengawasan SIM card yang lebih ketat, masalah judi online di Indonesia dapat diatasi secara lebih efektif.
“Saya kira, Bu Menteri sudah melakukan pembelaan secara internal dengan anggota dari Komdigi yang ada. Dan mudah-mudahan kita ke depan bisa bekerjasama lebih baik lagi, memberikan informasi,” pungkasnya. ***