“Atas perbuatannya Yusa (pelaku) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka, adalah hukuman mati,” pungkasnya.
Untuk diketahui, insiden pembunuhan ini menewaskan tiga korban dalam satu keluarga, yakni, Agus Komarudin (38), Kristina (37), dan anak pertama mereka Christian Agusta Wiratmaja (12).
Kemudian, anak bungsu berinisial SPY (8) yang kini dirawat intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri. ***