By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Inilah Jenis Barang Mewah Yang Diusulkan Kena PPN 12 Persen
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Inilah Jenis Barang Mewah Yang Diusulkan Kena PPN 12 Persen
Nasional

Inilah Jenis Barang Mewah Yang Diusulkan Kena PPN 12 Persen

Bebernanews
7 Desember 2024 7:19 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
DPR RI mengusulkan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah.
SHARE

Bebernanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.

Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut, barang mewah yang diusulkan naik 12% ialah mobil dan hunian mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco dikutip dari YouTube Sekretaris Presiden, Sabtu (7/12/24).

Baca juga :  Remaja di Banyumas Jadi Korban Pembacokan, Luka di Tangan Kiri dan Tusukan di Dada

Merujuk laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah yang dikenai pajak adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang untuk menunjukkan status.

Dijelaskan, PPnBM juga dikenakan kepada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Baca juga :  Sektor Penanaman Modal di Jateng 2023 Naik 12,59 Persen, Didominasi PMDN

Adapun PPnBM ini hanya dikenakan 1(satu) kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Berikut adalah barang yang dikenakan PPnBM:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, kepentingan negara.

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house dan sejenisnya.

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

12Next Page

You Might Also Like

PPN 12 Persen akan Segera Berlaku, Diharapkan Tidak Membebani Masyarakat Rentan

TAGGED:DPD RIKenaikan PajakPajak Barang MewahPPN 12 PersenPPnBM
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?