Bebernanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut, barang mewah yang diusulkan naik 12% ialah mobil dan hunian mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco dikutip dari YouTube Sekretaris Presiden, Sabtu (7/12/24).
Merujuk laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah yang dikenai pajak adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang untuk menunjukkan status.
Dijelaskan, PPnBM juga dikenakan kepada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Adapun PPnBM ini hanya dikenakan 1(satu) kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Berikut adalah barang yang dikenakan PPnBM:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.