Bebernanews.com – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan tiga orang lansia warga Desa Bajang, Kecamatan Balong yang kedapatan main judi online.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menyebutkan, ketiga lansia itu berinisial M alias Pentol (65), R alias Melan (56), dan DR alias Sidol (74).
Ketiganya tertangkap basah bermain judi online pada periode November 2024.
Dikatakan, dalam periode ini kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus serupa, pertama pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang, Kecamatan Balong.
Polisi menetapkan seorang pria bernama M alias Pentol (65) warga Dukuh Butung, Desa Bajang sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” kata Rudi kemarin, Jumat (6/12).
Kasus kedua, menetapkan, dua tersangka berasal dari Desa Bajang, Kecamatan Balong, R alias Melan (56) dan DR alias Sidol (74).
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1). Ancaman hukumannya, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.
Sedangkan, kasus ketiga terungkap di Desa Jarak, Kecamatan Siman. Polisi menangkap M (45) di tempat itu karena diduga mengelola perjudian online melalui situs.
“Pangeran Toto3″ dengan nama akun jenggot77. M dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,” ungkapnya.