By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Kepergok Lagi Main Judi Online, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Kepergok Lagi Main Judi Online, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Kepergok Lagi Main Judi Online, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi

Bebernanews
7 Desember 2024 8:10 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus judi online pada periode November 2024.
SHARE

Bebernanews.com – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan tiga orang lansia warga Desa Bajang, Kecamatan Balong yang kedapatan main judi online.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menyebutkan, ketiga lansia itu berinisial M alias Pentol (65), R alias Melan (56), dan DR alias Sidol (74).

Ketiganya tertangkap basah bermain judi online pada periode November 2024.

Dikatakan, dalam periode ini kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus serupa, pertama pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang, Kecamatan Balong.

Baca juga :  Viral! Ustadz di Tegal Dibunuh dengan Sajam, Pemicunya Masalah Asmara?

Polisi menetapkan seorang pria bernama M alias Pentol (65) warga Dukuh Butung, Desa Bajang sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” kata Rudi kemarin, Jumat (6/12).

Kasus kedua, menetapkan, dua tersangka berasal dari Desa Bajang, Kecamatan Balong, R alias Melan (56) dan DR  alias Sidol (74).

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1). Ancaman hukumannya, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.

Baca juga :  Dua WNA asal Iran Hipnotis Agen Pulsa Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang

Sedangkan, kasus ketiga terungkap di Desa Jarak, Kecamatan Siman. Polisi menangkap M (45) di tempat itu karena diduga mengelola perjudian online melalui situs.

“Pangeran Toto3″ dengan nama akun jenggot77. M dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

12Next Page

You Might Also Like

Pemerintah Butuh Strategi Tambahan untuk Brantas Judi Online

Diskominfo Kendal Sita Handphone ASN, Pastikan Tak Terlibat Jual Online

Bareskrim Polri Panggil Benny Rhamdani Terkait Sosok Pengendali Judi Online di Indonesia

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Dua Tersangka

Polresta Banyumas Grebek Tempat Judi Online Berkedok Warnet

TAGGED:Judi OnlineJudi TogelPolres Ponorogo
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Nasional

Bansos untuk Korban Judi Online Sama Seperti Memberi Narkoba Gratis

1 Min Read
Nasional

Aneh! Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos dari Negara

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Permintaan Bupati Tak Digubris, Judi Togel Masih Beredar di Pemalang

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews 1 Min Read

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews
Daerah

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
DaerahPilihan Editor

BPJS Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Puskesmas Mojo

Bebernanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas…

By Bebernanews
Inidesa

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

Bebernanews.com - Syamsul Ma\'arif resmi menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman usai dilantik oleh…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?