By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Punya Bukti Pelanggaran ‘TSM’ Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Punya Bukti Pelanggaran ‘TSM’ Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK
Nasional

Punya Bukti Pelanggaran ‘TSM’ Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

Bebernanews
8 Desember 2024 1:57 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, RK-Suswono.
SHARE

Bebernanews.com – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menegaskan, apapun hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Baca juga :  Akhir 2024 Tingkat Kemiskinan di Indonesia Turun Jadi 8,57 Persen

Dikatakan, tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK, antara lain, temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua soal penyebaran C6 yang tidak merata.

Yang ketiga adalah dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Saat ini tim dan relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Ali Hakim.

Baca juga :  Bocah 12 Tahun Tewas di Kolam Renang Gugle Park Grobogan

Ali Hakim meminta masyarakat dan pendukung paslon nomor urut satu untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada DKI Jakarta.

“Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali. ***

You Might Also Like

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Daerah Lanjut Persidangan Pembuktian, Berikut Daftarnya

MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Andika-Hendi Cabut Gugatan ke MK, PDIP: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto!

MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Putusan Ini Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

TAGGED:MKRekapitulasi Pilkada DKI JakartaTim RK-Suswono Menggugat
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?