Bebernanews.com – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (8/12/24).
Dalam kasus ini dua tersangka berinisial R (38) dan F (24) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Saat penyelidikan personel melihat seorang wanita berinisial F (24) (penjaga warung) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian Polisi segera melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya yang berada di atas meja dalam warung.
“Total berat sabu yang disita 1,96 Gram. Saat diinterogasi, F mengaku sabu itu miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli,” ujarnya.
Personel melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama.