Disitu polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
R mengakui sabu yang ditemukan di warung berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual dengan keuntungan Rp 50.000 per paket.
“Barang bukti yang diamankan enam paket kecil narkotika jenis sabu berat kotor 1,96 Gram, Uang tunai sebesar Rp550.000, Satu helai celana training warna abu-abu dan Dua unit telepon genggam,” ungkapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika.
“Saat ini ami juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. ***