Bebernanews.com – Kasus bocah berusia 9 tahun berinisial S yang ditemukan tewas di dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang akhirnya terungkap, Selasa (10/12/24).
Polisi telah menetapkan seorang anak berinisial KA yang masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.
KA diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal dunia.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut (KA) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kapolres Pemalang.
Dia menyampaikan, KA masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah tempat dia bekerja. Korban kaget, kemudian berteriak.
“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga KA membekap mulut anak korban hingga lemas,” ujarnya.
Setelah itu, KA memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.
ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, KA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” ungkap Kapolres. ***