By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung
Hukum & Kriminal

Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung

Bebernanews
12 Desember 2024 9:26 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Polres Pemalang ungkap kasus bocah dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami.
SHARE

Bebernanews.com – Kasus bocah berusia 9 tahun berinisial S yang ditemukan tewas di dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang akhirnya terungkap, Selasa (10/12/24).

Polisi telah menetapkan seorang anak berinisial KA yang masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.

KA diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal dunia.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga :  Dua Wartawan Gadungan Dicokok Polisi Usai Peras Belasan Kades di Batang

“Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut (KA) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kapolres Pemalang.

Dia menyampaikan, KA masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah tempat dia bekerja. Korban kaget, kemudian berteriak.

“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga KA membekap mulut anak korban hingga lemas,” ujarnya.

Setelah itu, KA memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.

Baca juga :  Polresta Banyumas Grebek Tempat Judi Online Berkedok Warnet

ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, KA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” ungkap Kapolres. ***

You Might Also Like

Polres Pemalang Selidiki Dugaan Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung

TAGGED:Mayat dalam KarungPembunuhan di Ulujami
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?