Bebernanews.com – Pemprov Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/ kota menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak, Jumat (12/12/24).
Naskah PKS itu ditandatangani oleh Sekda Jateng, Sumarno bersama sekda dari 35 pemerintah kabupaten/ kota.
Sumarno mengatakan, PKS ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, akan diterapkan pada 5 Januari 2025.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota masih punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.
“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.
Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/ kota,” ujarnya.
“Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” harapnya.