Selama ini Pemprov jateng telah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa, supaya segera membayar pajak” ungkapnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi juga melaksanakan Program Sengkuyung.
“Melalui program ini, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, kecamatan, hingga desa,” pungkasnya. ***