Atas kejadian ini security langsung menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Wiradesa.
“Dari tangan pelaku, security mendapati sebuah karung yang berisikan 1 bilah golok, 1 set kunci shock, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 batang linggis, 1 batang kunci pass dan 1 batang kunci ring,” ujarnya.
Iptu Maman menambahkan, dari pengakuan pelaku, mereka sudah 2 kali melakukan aksinya. Meski demikian, kasus ini masih di dalami untuk pengembangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP,” pungkasnya.**