“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat,” katanya.
Sumarno meminta kepada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), agar bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara elektronik.
“Konsep itu selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyinggung tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025.
Dalam konsep itu, lanjutnya, lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD-nya yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
“Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” pungkasnya. ***