Bebernanews.com – Dua wartawan gadungan diamankan polisi usai memeras kepala desa (kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kedua tersangka berinisial ZA dan NW.
Kasus ini terungkap setelah seorang kepala desa berinisial M melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian yang dialami para kades ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, kedua tersangka menggunakan profesinya untuk mengancam dan memeras para kades.
Adapun modus operandinya adalah dengan mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan, kemudian menawarkan kerjasama publikasi untuk pemberitaan positif.
Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.
Bukan itu saja, mereka juga memaksa desa membeli Alat Pemadam Kebakaran (APAR) seharga Rp 2,5 juta per unit.
“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian korban mencapai Rp 58.900.000,” terang AKBP Nur Cahyo, dalam press release, Jumat (20/12/24).
Berdasarkan penyelidikan terungkap ada belasan desa yang menjadi korban pemerasan kedua tersangka. Adapun kerugian yang dialami masing-masing desa bervariasi, antara Rp 2,5 juta, Rp 8,3 juta, hingga Rp 10 juta.
Kapolres menegaskan, ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo. ***