Bebernanews.com – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, Senin (23/12/2024).
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti kejahatan narkoba.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Dwi Ari Prasetyo mengatakan, dua tersangka itu adalah Was alias Itok (34), dan AH alias Saddam Hussen (34) warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Batang. Keduanya sebagai kurir narkoba
“Mereka mendapat perintah dari seseorang pria berinisial BG yang bekerja di luar negeri. Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh petugas sebanyak 81,31 gram sabu,” kata Kapolres, Minggu (22/12) kemarin.
“Saat ini pelaku BG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.
Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan dua tersangka yang diketahui menyimpan sabu di dalam tanah pekarangan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memasukkan sabu ke dalam mikro pipet, kemudian ditanam di dalam tanah. Apabila, ada pemesan tersangka menunjukkan sabu yang disimpan di dalam tanah itu melalui daring,” ujarnya.