Tersangka menyimpan sabu sebanyak 81,31 gram, namun sabu dikemas dalam paket hemat berisi sekitar 0,5 gram sabu dan dijual seharga Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, ledua tersangka dikenai Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat mewujudkan hidup sehat tanpa narkoba. Kami minta segera laporkan ke polisi melalui berbagai kanal informasi yang tersedia jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. **