Bebernanews.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin menanggapi keputusan pemerintah yang akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Saya lihat keputusan memberlakukan kenaikan PPN 12 persen ini sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan. Pasal 7 UU HPP secara jelas menyatakan bahwa tarif tersebut harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025,” kata Syafruddin kepada wartawan, Selasa (24/12/12).
Kenaikan pajak tersebut lebih menyasar kepada masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga diharapkan tidak menganggu kebutuhan masyarakat kelas menengah kebawah.
“Kenaikan PPN ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan negara dan mendukung kelangsungan pembangunan tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan pentingnya pemerintah dalam mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Pemerintah perlu dialog dengan masyarakat membahas tentang manfaat dari kebijakan tersebut.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam memfasilitasi pembangunan nasional,”
Pungkasnya.***