Bebernanews.com – Polrestabes Surabaya mengungkap kejadian tabrak lari di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Rabu (25/12/2024).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kecelakaan terjadi akibat seorang pengendara mengemudi dalam kondisi mabuk, sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Berkendara dalam kondisi mabuk merupakan kejahatan lalu lintas,” kata Arif kepada wartawan.
Peristiwa terjadi di kawasan Kenjeran Surabaya pada 23 Desember, waktu itu seorang pengemudi bernama Septian Uki Wijaya (28) mengendarai mobil sedan mewah.
Aksinya saat mengemudi di jalan raya terekam video warga dan viral di media sosial, dalam video itu merusak lima kendaraan.
“Kejadian ini menyebabkan seorang korban tewas dan empat lainnya luka berat dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi diketahui pengemudi telah mengonsumsi minuman beralkohol dan kondisi mabuk
“Saat ini, pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya
“Ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan orang maupun barang, sehingga menyebabkan berbagai macam korban, seperti mengalami luka berat, meninggal dunia, serta menimbulkan kerugian materiil,” tambahnya.