Ia membeberkan, Satlantas Polrestabes Surabaya sepanjang tahun 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara mabuk sebanyak 15 kali, masing-masing di setiap kejadian selalu merenggut korban jiwa.
Oleh karena itu, pihalnya mengingatkan jika pengendara memaksakan mengemudi dalam kondisi mabuk, yang dirugikan bukanlah diri sendiri tetapi orang lain.
“Ke depan kami akan mengintensifkan patroli menggunakan alat deteksi untuk mengecek kesadaran pengendara dari pengaruh narkoba atau alkohol di jalan raya agar kejadian serupa tidak terulang. Kami tidak ingin jatuh korban lagi yang disebabkan oleh pengendara mabuk di jalan raya,” tegasnya. **