Bebernanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Salah satu pasal yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan ini terkait perintangan penyidikan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 silam.
“Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo saat konferensi pers penetapam tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.
Dalam perkara ini, Hasto juga telah diperiksa sebagai saksi.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujarnya.
Tak itu saja, Hasto juga disebut mengarahkan sejumlah saksi sebelum diperiksa KPK agar namanya tidak disebut-sebut.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. ***