By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Putusan Ini Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Putusan Ini Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Nasional

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Putusan Ini Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Bebernanews
3 Januari 2025 8:34 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan
SHARE

Bebernanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyampaikan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR merevisi UU Pemilu.

Namun, Komisi II harus mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut secara mendalam.

Baca juga :  Peringati Bulan K3 Nasional Kemenaker RI Apel di KITB, Ini Pesan yang Disampaikan

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, Jumat (3/1/2025).

Putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Ia menilai, selama ini UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Baca juga :  Aksi Heroik Satpam yang Gagalkan Pencurian Motor di Kota Bandung

“Jadi pendapat saya, putusan MK itu sebagai pembentuk undang-undang, sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya yang harus kami hormati karena sifatnya final dan mengikat (final and binding),” ujarnya.

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucapnya.

12Next Page

You Might Also Like

Rizal Bawazier Terima Masukan Terkait Pembatasan Truk Besar yang Melintas di Jalur Pantura Pemalang-Batang

Jumlah Penganguran Meningkat, Puan : Pemerintah Harus Serius dengan Masalah Ini

Rizal Bawazier Komitmen Aktif Terhadap Penanganan Masalah Koperasi BMT Mitra Usaha Kota Pekalongan

Tanggapi Keluhan Masyarakat Tagihan Listrik Melonjak, Mufti Anam Pertanyakan Transparansi Subsidi

Anggaran PSU di 24 Daerah Menggunakan APBD Masing-Masing Daerah

TAGGED:Ambang Batas Pencalonan PresidenDPR RIMK
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Politik

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Daerah Lanjut Persidangan Pembuktian, Berikut Daftarnya

3 Min Read
Nasional

MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

1 Min Read
Daerah

Berkunjung di Pasar Randudongkal, Rizal Bawazier Belanja Aspirasi dari Pedagang Terkait Kondisi Pasar

2 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews 1 Min Read

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews
Daerah

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
DaerahPilihan Editor

BPJS Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Puskesmas Mojo

Bebernanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas…

By Bebernanews
Inidesa

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

Bebernanews.com - Syamsul Ma\'arif resmi menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman usai dilantik oleh…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?