Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK, sehingga permohonan dikabulkan.
Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan.
Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon yang membatasi pilihan pemilih.
“Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang,” pungkasnya.**