Bebernanews.com – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah. Hotel itu disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online atau daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf Bareskrim Polri megatakan, disitanya Hotel Arus yang di kelola PT AJP tersebut karena dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Brigjen Helfi mengungkapkan, selain transfer, juga diketahui dana pembangunan hotel berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS.
“Total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar. Rekening itu dibuka oleh bandar judi online, Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ungkapnya.
Untuk saat ini orang-orang tersebut masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Nantinya akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.