By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Bangunan Diduga Hassil TPPU Bandar Judi Online
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Bangunan Diduga Hassil TPPU Bandar Judi Online
Hukum & Kriminal

Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Bangunan Diduga Hassil TPPU Bandar Judi Online

Bebernanews
6 Januari 2025 3:50 pm
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Hotel Aruss Semarang
SHARE

Ia membeberkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Lalu, uang dalam rekening tersebut ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.

Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Baca juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex Pekalongan

“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” bebernya.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp72 miliar.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Baca juga :  Bengis! Ayah di Pekalongan Bunuh Anak Kandung Berusia Dua Bulan

“Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. **

Previous Page12

You Might Also Like

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara TPPU Judi Online

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Perumahan Elite Bandung

TAGGED:Bareskrim PolriHotel Aruss SemarangTPPU
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?