Ia membeberkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Lalu, uang dalam rekening tersebut ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” bebernya.
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
“Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. **