Bebernanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dinarasikan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Akan tetapi narasi tersebut tak benar adanya.
“MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tulis narasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu.
Hal yang sebenarnya adalah MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).
Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.
Permohonan mereka tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut.
Maka, objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ucap M. Guntur Hamzah. ***