By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: ASN Jateng Terlat Lapor Harta Kekayaan, Siap-siap Kena Sanksi dan Potong TPP
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Daerah > ASN Jateng Terlat Lapor Harta Kekayaan, Siap-siap Kena Sanksi dan Potong TPP
Daerah

ASN Jateng Terlat Lapor Harta Kekayaan, Siap-siap Kena Sanksi dan Potong TPP

Bebernanews
10 Januari 2025 10:08 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto
SHARE

Bebernanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025, Jumat (10/1/2025).

Jika mereka tidak melapor tepat waktu maka akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Baca juga :  Polres Pemalang Berikan Layanan Makan Gratis bagi Pemudik

Menurutnya, untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup, DPMPPA Kota Pekalongan Dorong Kaum Perempuan

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

12Next Page

You Might Also Like

Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai

Prmprov Jateng Salurkan Anggaran Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

Pemprov Jateng Siap Salurkan Bantuan Keuangan Desa Rp 1,2 Triliun

Panen Raya Padi Serentak, Kabupaten Pemalang Berkontribusi Ketahanan Pangan Nasional dengan Baik

Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran

TAGGED:ASNDaerahInspektur JatengPemprov Jateng
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
Rizal Bawazier Terima Masukan Terkait Pembatasan Truk Besar yang Melintas di Jalur Pantura Pemalang-Batang
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Daerah

Kenalkan Program Pengaduan ‘Wadul K1 dan K2’, Bupati Kudus : Manfaatkan Layanan Ini

2 Min Read
Daerah

Bantu Mantan Pekerja PT Sritex, Pemprov Jateng Lakukan Ini

2 Min Read
Daerah

Langkah Awal Pimpin Kota Ikhlah, Anom Widyantoro : Menata Keindahan Lingkungan

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

By Bebernanews 1 Min Read

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

By Bebernanews
Daerah

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Ragam

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

Bebernanews.com - Masyarakat nelayan dan bersama warga pesisir Pantai Klidang Lor Batang menggelar ritual Nyadran Nelayan…

By Bebernanews
Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Bebernanews.com - Kemeriahan Hari Raya Iduladha 1444 H di berbagai penjuru daerah merupakan indikator terjadinya pemulihan…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?